Sabtu, 09 November 2013

Sistem Informasi Asuransi

Sistem Informasi Asuransi 

KATA PENGANTAR
            Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya saya bisa menyelesaikan makalah yang bermateri tentang 5 Perusahaan Asuransi. Makalah ini di ajukan guna memenuhi tugas mata kuliah tambahan yang saya ikuti di kelas 3KA05, yaitu mata kuliah Sistem Informasi Asuransi dan Keuangan.
            Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menbantu, sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini memberikan informasi bagi Mahasiswa, dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Depok, Maret 2013
   
  Penulis

I.          PENDAHULUAN
A.                    A. Latar Belakang
Makalah ini di ajukan guna memenuhi tugas mata kuliah tambahan yang saya ikuti di kelas 3KA05, yaitu mata kuliah Sistem Informasi Asuransi dan Keuangan. Dan sekaligus memenuhi nilai saya di mata kuliah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi Mahasiswa, dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Saya ditugaskan untuk mencari tentang “5 Perusahaan Asuransi”. Dan saya menjelaskan PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967, PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara, PT. Asuransi Jasa Raharja Putera, PT. Asuransi Mega Pratama, PT. Asuransi Central Asia.
Asuransi atau Pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih , dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita Tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seorang yang dipertanggungkan.
B.                            B. Tujuan
Untuk memenuhi sebuah tugas mata kuliah tambahan yang saya ikuti di kelas 3KA05, yaitu mata kuliah Sistem Informasi Asuransi dan Keuangan, dan sekaligus memenuhi nilai saya di mata kuliah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi Mahasiswa, dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Asuransi memiliki beberapa tujuan, yaitu:
1. Tujuan ganti rugi. Ganti rugi diberikan oleh penanggung kepada tertanggung, apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertanggung dari kebangkrutan sehinga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.
2. Tujuan tertanggung. Untuk memperoleh rasa tentram dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya. Dan untuk mendorog keberaniannya menggiatkan usaha yang lebih besar dengan risiko yang besar pula karena resiko yang lebih besar diambil alih oleh penanggung.
3. Tujuan Penanggung. Tujuan Khusus, meringankan risiko yang dihaapi oleh para nasabahnya atau para tertanggung dengan mengambil alih risiko yang dihadapinya. Menciptakan rasa tentram dikalangan nasabahnya sehingga lebih berani menggiatkan usaha yang lebih besar. Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan bangsa dan Negara.
C.    
            C. Rumusan Masalah
Makalah ini dibuat hasil pencarian data melalui internet. Lalu materi yang saya bahas, akan menjelaskan 5 Perusahaan Asuransi yaitu :
PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967
PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
PT. Asuransi Mega Pratama
PT. Asuransi Central Asia

I.          Materi
A.    PT. Asuransi Bumiputera Muda 1967
PT.Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 (selanjutnya disebut BUMIDA) didirikan atas ide pengurus AJB Bumiputera 1912 sebagai induk perusahaan yang diwakili oleh Drs. H.I.K. Suprakto dan Mohammad S. Hasyim, MA sesuai dengan akte No. 7 tanggal 8 Desember 1967 dari Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH yang berkedudukan dijakarta dan diumumkan dalam tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 20 Februari 1970.
Bumida memperoleh  ijin operasional dari Direktorat Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departeman Keuangan Republik Indonesia melalui surat No. KEP. 350/DJM/111.3/7/1973 tanggal 24 Juli 1973 dan diperpanjang sesuai Keputusan Menteri Keuangan Tahun 1986. BUMIDA menuju cita-cita Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder.
Dengan Modal Setor sebesar Rp. 112,5 M, menunjukkan BUMIDA telah memenuhi regulasi pemerintah yang tertuang melalui PP No. 39 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mewajibkan setiap perusahaan asuransi memiliki modal disetor minimal Rp. 100 M dengan susunan pemegang saham sebagai beikut :
§  AJB Bumiputera 1912 : 111.700 lembar saham (99,29 %)
§  PT Eurasia Wisata 800 lembar saham (0,71 %)
VISI
“Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang Memberikan Nilai Lebih bagi Stakeholder”
MISI
Menghasilkan bisnis berkualitas dengan :
•    Menciptakan SDM yang unggul
•    Mengintegrasikan sistem dan teknologi informasi
•    Melakukan Inovasi terus-menerus
•    Mengembangkan jaringan layanan yang luas
•    Mengoptimalkan BUMIPUTERA group
B.     PT. Asuransi Bhakti Bhayangkara
PT.Asuransi Bhakti Bhayangkara didirikan pada pertengahan tahun 1987,tepatnya pada tanggal 1 juli 1987 atau bersamaan dengan hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia.Awal ide pendiriannya digulirkan oleh Letjen Pol.(Purn) Drs.Pamoedji semasa menjabat Deputy Kapolri yang berkeinginan untuk menghidupkan kembali Bank Sejahtera Bhayangkara milik POLRI yang telah ditutup operasionalnya
Meski tidak berhasil direalisasikan karena saat itu izin mendirikan bank sudah ditutup,namun pada tahun 1986, yakni setelah masa purna bhaktinya tiba, Pamoedji kemudian mencetuskan ide dalam upaya mendirikan Lembaga Keuangan non bank dengan menghubungi seorang rekannya Drs.H.A.Fauzi Achmad,pengusaha yang juga sebagai Direktur asuransi kerugian patungan asing yang menghasilkan proposal pendirian perusahaan asuransi kerugian swasta nasional.Bersama Brigjen TNI-AD (purn) Yushar Yahya,menghadap Dirjen Moneter dan mengutarakan maksud untuk mendirikan perusahaan asuransi yang pada prinsipnya dapat diberikan izin.
Berbekal laporan hasil pertemuan tersebut, proposal disampaikan kepada KAPOLRI yang pada saat itu dijabat oleh Jendral Pol.Drs.Sanoesi.Dalam kedudukannya selaku KetuaUmum Yayasan Brata Bhakti KAPOLRI memutuskan bahwa yayasan Kepolisia RI Brata Bhakti menjadi pemegang saham mayoritas .Selanjutnya serangkaian rapat pembahasan diadakan,diikuti oleh pemerkasa dan timnya berasam Mayjend Pol.Drs.Djunaeni (Demim KAPOLRI/Wakil Ketua Umum YBB),Mayjen Pol.(Purn) Drs.Rahardjo (Ketua Harian YBB),Mayjen Pol (Purn) Wahjoe BBA(Penasehat YBB) dan meyjen Pol (purn) Drs.Poerwata (Puma II YBB) yang akhirnya menghasilkan kesepakatan pendirian perusahaan PT.Asuransi Bhakti Bhayangkara yang dituangkan dalam akta notaris M.S.Tajoedin No.1 Tanggal 1 Juli 1987.

VISI
"Menjadi Perusahaan Asuransi Umum menengah yang sehat”


MISI
"Menyelenggarakan usaha Asuransi umum dengan reputasi yang sangat bagus dipasar domestik melalui. Peningkatan modal setor ,Peningkatan Pangsa Pasar ,Pelayanan Prima dan tetap menjaga tingkat kemampulabaan (ROE) serta memenuhi harapan stakholder ,khususnya keluarga besar polri."

PRODUK
- Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi ( AKDP )
- Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga ( ATJHK )
- Asuransi Kecelakaan Diri Anggota Polri / PNS Polri
- Asuransi Idaman Bhayangkara
- Asuransi Kebakaran
- Personal Accident
- Asuransi Cargo
- Surety Bond

C.    PT. Asuransi Jasa Raharja Putera
PT. Asuransi Jasaraharja Putera adalah salah satu perusahaan asuransi kerugian yang eksistensi PT. Asuransi Bintang Bali yang didirikan pada tahun 1986 yang selanjutnya per tanggal 1 Desember 1986 berubah nama menjadi PT. Asuransi Tis yang merupakan cikal bakal lahirnya PT. Asuransi Jasaraharja Putera. Sejalan dengan masuknya Yayasan Dana Pensiun & Kesejahteraan Pegawai PT. Jasaraharja (Persero) yang diikuti denga perubahan struktur permodalan dan susunan manajemen maka nama perusahaan PT. Asuransi TisAsih dirubah menjadi Aken Raharja.
Tuntutan bisnis terus menigkat dan kebijakan pemerintah dalam hal deregulasi terus bergulir tidak terkecuali di bidang asuransi yaitu dengan disahkannya UU No.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian Juncto Peraturan Pemerintah No.73 tahun 1993 Tentang penyelenggara usaha perasuransian di Indonesia yang mulai berlaku secara efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994. UU No.2 tahun 1992 dan PP No.7 tahun 1993 tersebut menganut azas spesialisasi dan menegaskan bahwa perusahaan asuransi Penyelenggara Program Asuransi Sosial dilarang menyelenggarakan bidang asuransi selain asuransi sosial.
PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) sebagai penyelenggara program Asuransi Sosial harus melepaskan bidang usaha yang bersifat komersial, seperti Surety Bond, Asuransi Aneka dan Extra Cover atas pelaksanaan UU No.33 tahun 1964 dikaitkan dengan UU No.2 1992 dan peraturan pelaksanaan lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, maka untuk menjaga kesinambungan pemberian pelayanan atau jaminan asuransi kepada pengguna jasa Surety Bond dan Asuransi Aneka serta untuk tetap memberikan nilai tambah kepada peserta Program Asuransi Sosial, manajemen PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) mengalihkan bidang usaha yang bersifat komersila tersebut kepada PT. Asuransi Aken Raharja.
Untuk mendukung kapasitas daya tamping atau retensi perusahaan, para pemegang daham khususnya Yayasan Dana Pensiun Jasa Raharja dan PT. Asuransi Jasa Raharja (Persero) melakukan penambahan modal atau restrukturisasi permodalan restrukturisasi manajemen yang disertai dengan perubahan nama perusahaan menjadi PT. ASURANSI JASARAHRJA PUTERA. Perubahan tersebut dicatat di dalam akta Notaris Machmudah Rijanto, S.H dengan akta No.81 tanggal 27 November 1993 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman RI dengan surat keputusan nomor C-2-13619.HT.01.04 TH.93 tangal 13 Desember 1993 mengenai persetujan atas seluruh anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Asuransi Jasaraharja Putera, selanjutnya disingkat menjadi PT. Jasarahrja Putera. Secara efektif PT. Jasaraharja Putera mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 1994 bersamaan dengan pengalihan bidang usaha PT. Jasaraharja (Persero) yang bersifat komersial tersebut.

VISI
“Menjadi perusahaan asuransi terkemuka di Indonesia” (To be foremost insurance company in Indonesia) dengan indikator keberhasilan yang harus dicapai perusahaan adalah menempatkan diri pada level 10 (sepuluh) sampai dengan 5 (lima) besar di deretan perusahaan Asuransi Kerugian dari segi Gross premium income, Net underwriting result dan profit.

MISI
“Menyediakan produk tepat guna dengan pelayanan prima”. (To provide appropriate products with excellent service).

PRODUK
-          JP-ASTOR
-          JP-BONDING
-          JP-ASPRI
-          JP-GRAHA
-          JP-ASKRED
-          Asuransi Rekayasa Enggineering
-          Asuransi Tanggung Gugat / Liability
-          Asuransi Rangka Kapal / Hull
-          Asuransi Alat Berat/ Heavy Equipment
-          Asuransi Harta Benda
-          Asuransi Pengangkutan / Cargo
-          Asuransi Varia

D.    PT. Asuransi Mega Pratama
PT. Asuransi Mega Pratama telah beroperasi dengan nama PT. Maskapai Asuransi Ikrar Lloyd sejak tahun 1959. Pada pertengahan tahun 2003, PT. Prima Eksekutif mengambil alih seluruh saham Bakrie Finance Corporation (BFC) di PT Maskapai Asuransi Ikrar Lloyd. pada tanggal 8 Maret 2004, PT. Asuransi Mega Pratama secara resmi beroperasi dengan nama baru tersebut.
Sebagai upaya dalam mengawali langkah awal untuk menyambut masa depan yang lebih cerah, manajemen PT. Asuransi Mega Pratama menciptakan visi, misi dan filosofi baru yang diharapkan akan menjadi karakter yang lebih positif melalui penerapan berbagai ide dan perkembangan baru sehingga akan memenuhi kebutuhan para nasabah yang terus meningkat.
Selanjutnya, Perusahaan memahami sepenuhnya bahwa kami tidak hanya sekedar mengelola resiko, tapi kami juga memberikan bantuan yang dibutuhkan nasabah dalam meminimalisasi resiko yang mereka hadapi. Komitment kami juga tercermin melalui jaringan kantor cabang serta kantor perwakilan yang berlokasi di berbagai wilayah strategis di seluruh Indonesia sehingga kami bisa lebih dekat dengan nasabah agar dapat memberikan pelayanan asuransi dengan tingkat professionalisme yang tinggi setiap waktu.

VISI
" Menjadi Perusahaan Asuransi Umum yang terpercaya dan terbaik di kelasnya”

MISI
“Menyelenggarakan usaha asuransi kerugian dengan memberikan produk berkualitas tinggi dan tingkat pelayanan yang optimal terhadap seluruh stakeholders berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar.”

PRODUK
-          Asuransi Kebakaran
-          Asuransi Pengankutan
-          Asuransi Rangka Kapal
-          Asuransi Rekayasa
-          Asuransi Kendaraan Bermotor dan Alat Berat
-          Asuransi Aneka
-          Asuransi Tanggung Gugat
-          Surety & Custumn Bond

E.     PT. Asuransi Central Asia
PT Asuransi Central Asia atau yang lebih dikenal sebagai ACA berdiri sejak tanggal 29 Agustus 1956. Hingga saat ini ACA telah memainkan peran yang tak terpisahkan dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Sampai dengan hari ini, ACA meneruskan tradisi selama lebih dari 53 tahun memberikan kontribusi dalam dunia asuransi dan perekonomian Indonesia khususnya asuransi umum. Salah satu dari keberhasilan ACA yang paling signifikan adalah berhasil mengimplementasikan sistem teknologi yang tepat khususnya dalam distribusi pelayanan dan purna jual produk-produk retail.
PT. Asuransi Central Asia adalah perusahaan asuransi umum dari Group Salim yang telah berdiri selama 55 tahun dan merupakan salah satu group bisnis asuransi kerugian terkemuka di Indonesia. PT. Asuransi Central Asia selalu berkomitmen untuk menyediakan perlindungan terbaik yang didukung oleh pelayanan terbaik pula. Selain itu, PT. Asuransi Central Asia senantiasa berusaha untuk menjadi perusahaan yang dipercaya serta dapat menghadirkan kenyamanan bagi para pelanggannya. Hal ini sesuai dengan motto perusahaan "Perlindungan Kami adalah Kenyamanan Anda".

VISI
" Menjadi perusahaan asuransi profesional yang handal, mampu berkembang secara berkesinambungan, dan diakui baik di dalam negeri maupun oleh dunia internasional.”

MISI
·      Menjadi perusahaan yang memiliki kinerja keuangan yang sehat.
·      Dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab.
·      Dikenal sebagai perusahaan yang memiliki lingkungan kerja yang baik sehingga mampu menghargai karyawannya dan membuat seluruh karyawan bagian dari perusahaan
·      Dan yang terutama adalah agar dikenal sebagai perusahaan yang mampu memberikan pelayanan berkualitas tinggi kepada para nasabah.

PRODUK
-        Asuransi Demam Berdarah
-        Asuransi Rumah Idaman
-        Asuransi Mobil Otomate
-        Asuransi Perjalanan Travel Safe
-        Personal Safe
-        Medisafe
-        Asuransi Kebakaran
-        Asuransi Kendaraan Bermotor
-        Pasmudik
-        Asuransi Rawat Inap
-        Travel Safe Internasional
-        Travel Safe Domestik
-        New Travel Insurance
-        Asuransi Kargo
-        Bonding
-        Asuransi Rekayasa
-        Asuransi Perangkat Elektronik
-        Asuransi D & O
-        Asuransi Uang
-        Asuransi Theft & Burglary
-        Asuransi Tanaman
-        Asuransi Syariah
Penutup
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

Daftar Pustaka
http://www.bumida.co.id/index.php/main_ind/about_detail/4/1/2011/07/05/Sejarah
http://www.bumida.co.id/index.php/main_ind/about_detail/13/1/2011/07/05/Visi-Misi--Budaya
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/518/jbptunikompp-gdl-sendisipah-25894-2-babii.pdf
http://www.megapratama.com/index.php/id/sekilas-mega-pratama/profile
http://siva-id.jobstreet.com/_profile/previewProfile.asp?advertiser_id=5220
http://www.megapratama.com/index.php/id/products/insurance-products
http://www.jasaraharja-putera.co.id/page.php?module=home
http://www.facebook.com/pages/PTAsuransi-Bhakti-Bhayangkara/272849066107902?sk=info
http://www.wealthindonesia.com/asuransi-jiwa/asuransi.html
http://www.infoasuransi.net/tentang-asuransi/142-pengertian-dasar-asuransi-.html
http://abb.co.id/conten.php?modul=conten&id_profil=2
http://www.abb.co.id/conten.php?modul=sejarah&id_profil=

Rabu, 01 Mei 2013

tugas KEWARGANEGARAAN 4 dan 5


TUGAS 4
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
==> Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1.                  Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.                  Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.                  Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
==> Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu   Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
==> Pengertian Negara dan Bangsa
ð  NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.

ð  Pengertian bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.

==> Hak dan Kewajiban  Warganegara
ð  hak warga Indonesia:
·                     Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak tidak terabaikan.)
·                     Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang tercantum pada pasal 28A ( warga negara berhak akan mempertahankan kehidupan nya dalam kehidupan bernegara).
·                     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga yang disahkan oleh agama).
·                     Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 ( setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam pencarian pekerjaan).
·                     Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
·                     Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan hati)
ð  Kewajiban warga Indonesia:
·                     Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
·                     Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.( warga negara wajib membela negara dari serangan dari luar dan ikut dalam membela negara).
·                     Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
·                     Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 .
·                     Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Tugas 5..
WAWASAN NUSANTARA DAN LATAR BELAKANG FILOSOFIS

Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi ) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional ( temasuk local dan propinsional), regional, serta global.
Atau Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
=èLatar Belakang Filosofis Wawasam Nusantara 

1.       Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia Indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia Indonesia memiliki inovasi. Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap
3. Sila Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakn suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budata atau kebudayaan dalam arti etimologid adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.

=èImplementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara 
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut:

1.Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
A.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
B.Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)

Selasa, 30 April 2013

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI tugas ke 3


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
A.Lahirnya Pancasila
Adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan") pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal "Pancasila" pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negaraIndonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secaraaklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPK tersebut
B.Latar belakang Pancasila                                          
Gedung Chuo Sangi In di Jakarta yang digunakan sebagai gedung Volksraaddi tahun 1925. Menjelang kekalahan Tentara Kekaisaran Jepang di akhir Perang Pasifik, tentara pendudukan Jepang di Indonesia berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan membentuk Dokuritsu Junbi Cosakai (bahasa Indonesia: "Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan" atau BPUPK, yang kemudian menjadiBPUPKI, dengan tambahan "Indonesia").
Badan ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei (yang nantinya selesai tanggal 1 Juni 1945).Rapat dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai keesokan harinya 29 Mei 1945 dengan tema dasar negara. Rapat pertama ini diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta yang kini dikenal dengan sebutan Gedung Pancasila. Pada zaman Belanda, gedung tersebut merupakan gedung Volksraad (bahasa Indonesia: "Perwakilan Rakyat").
Setelah beberapa hari tidak mendapat titik terang, pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamakannya "Pancasila". Pidato yang tidak dipersiapkan secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap anggotaDokuritsu Junbi Cosakai.
Selanjutnya Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno tersebut. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno,Mohammad Hatta, Mr. AA MaramisAbikoesno TjokrosoejosoAbdul Kahar MuzakirAgus SalimAchmad SoebardjoWahid Hasjim, dan Mohammad Yamin) yang ditugaskan untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkan Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah melalui proses persidangan dan lobi-lobi akhirnya rumusan Pancasila hasil penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh BPUPKI.
Dalam kata pengantar atas dibukukannya pidato tersebut, yang untuk pertama kali terbit pada tahun 1947, mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningratmenyebut pidato Ir. Soekarno itu berisi “Lahirnya Pancasila”.
PENGERTIAN PANCASILA
Arti Pancasila berasal dari bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam bahasa sansekerta , memiliki dua macamarti secara leksikal yaitu : panca : yang artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau penting.
kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas. oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah “pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima” atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah “pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang penting”
            Perkataan pancasila mula-mula terdapat dalam perpustakaan Budha India. ajaran budha bersumber pada kitab suci Tri Pitaka dan Vinaya pitaka, yang kesemuanya itu merupakan ajaran moral untuk mencapai surga. ajaran pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganutnya.

           
 Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang dalam sosio-budaya Indonesia. nilai pancasila dianggap sebagai nilai dasar dan puncak (sari-sari) budaya bangsa, karenanya nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
           
 Sebagai ajaran filsafat, pancasila mencerminkan nilai dan pandangan mendasar dan hakiki rakyat indonesia dalam hubungannya dengan sumber kesemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai asas fundamental dalam kesemestaan yang kemudian juga dijadikan fundamental kenegaraan yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia dan seterusnya dimana nilai nilai tersebut secara bulat dan utuh mencerminkan asa kekeluargaan, cinta sesama dan cinta keadilan.
berdasarkan asa-asa fundamental ini, maka disarikan pokok-pokok ajaran filsafat pancasila 
 Menurut Lapasila IKIP Malang (yang saat ini menjadi Universitas Malang) sebagai berikut :
1. Tuhan Yang Maha Esa
2. Budinurani manusia
3. Kebenaran
4. Kebenaran dan keadilan
5. Kebenaran dan keadilan bagi bangsa Indonesia.
            Dalam perkembangan selanjutnya pancasila tetap tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


PANCASILA SEBAGAI  IDEOLOGI BANGSA
            Sebagai suatu ideology bangsa dan Negara Indonesia maka Pancasila pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran sesorang atau kelompok orang sebagaimana ideology-ideologi lain didunia, namun Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat-istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religious yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk Negara, dengan kata lain unsure-unsur yang merupakan materi (bahan) Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakan kausa materialis Pancasila.
            Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri Negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara dan Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia. Dengan Demikian Pancasila sebagai Ideologi bangsa dan Negara Indonesiaberakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideology dari bangsa lain. Selain itu Pancasila juga bukan hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seseorang saja,yang hanya memperjuangkan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga Pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komperhentif. Oleh karena itu cirri khas pancasila itu maka memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.
NILAI-NILAI PANCASILA DAN UUD 1945
I. Pancasila                                                    
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah :
* Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
* Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
* Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
* Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
* Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
* Saling mencintai sesama manusia.
*Mengembangkan sikap tenggang rasa.
* idak semena-mena terhadap orang lain.
* Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
* Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
* Berani membela kebenaran dan keadilan.
* Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*Rela berkorban demi bangsa dan negara.
* Cinta akan Tanah Air.
* Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
* Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
* Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
* Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
* Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
* Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna sila ini adalah:
* Bersikap adil terhadap sesama.
* Menghormati hak-hak orang lain.
* Menolong sesama.
* Menghargai orang lain.
* Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

II. Makna Lambang Garuda Pancasila
* Perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia
* Simbol-simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam Pancasila, yaitu:
* Bintang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa
* Rantai melambangkan sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
* Pohon beringin melambangkan sila Persatuan Indonesia
* Kepala banteng melambangkan sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
* Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
* Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan putih berarti suci
* Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa
* Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
* Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
* Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
* Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
* Jumlah bulu di leher berjumlah 45
* Pita yg dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “berbeda beda, tetapi tetap satu jua”.

Sumber: http://amynaaby.blogspot.com/2011/10/pancasila-sebagai-ideologi-bangsa.html